Dunia Informasi
Satnarkoba Polres Purwakarta membekuk 6 pelaku pengguna dan pengedar narkoba. disita dari tangan pelak, 18 paket kecil shabu shabu, 0,5 kg ganja dan 8 paket kecil ganja siap edar.
Pelaku Pengguna Dan Pengedar Narkoba |
Keenam pelaku diamankan polisi masing masing DI, DS, AA, DW, OH dan MS. Keenam pelaku ditangkap disejumla tempat di Purwakarta, Jawa Barat.
Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo W Andiko, Senin (14/3), menjelaskan, para pelaku narkoba tersebut dibekuk hasil penyelidikan jajarannya menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Kata Kapolres, tak butuh waktu lama jajarannya mengendus praktek haram hingga menangkap satu persatu pengguna hingga pengedar narkoba tersebut.
Kapolres menegaskan, perbuatan para pelaku bertentangan dengan hukum di Indonesia. Pelaku telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan serta menguasai dan menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menggunakan untuk dirinya sendiri jenis narkotika golongan 1.
“Para pelaku diancam dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda sebesar Rp 10 milyar,” ungkap Kapolres.
Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo W Andiko, Senin (14/3), menjelaskan, para pelaku narkoba tersebut dibekuk hasil penyelidikan jajarannya menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Kata Kapolres, tak butuh waktu lama jajarannya mengendus praktek haram hingga menangkap satu persatu pengguna hingga pengedar narkoba tersebut.
Kapolres menegaskan, perbuatan para pelaku bertentangan dengan hukum di Indonesia. Pelaku telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan serta menguasai dan menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menggunakan untuk dirinya sendiri jenis narkotika golongan 1.
“Para pelaku diancam dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda sebesar Rp 10 milyar,” ungkap Kapolres.