Dunia Informasi
Prostitusi Online Anak Di Bawah Ummur
Prostitusi Online |
Sindikat prostitusi melalui media sosial berhasil dibongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam prakteknya, sindikat ini menjual perempuan keturunan tionghoa dengan tarif Rp1,5 juta per transaksi.
Petugas mengamankan dua orang, yaitu Lani (34) warga Kabupaten Jember dan Leyni (26) warga Kalianyar, Kota Surabaya. Keduanya ditangkap anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, saat menjual perempuan di bawah umur, inisial B (17) kepada pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Darmo Kali, Kota Surabaya.
Modus yang digunakan sindikat ini, dengan menawarkan korban yang masih keturunan tionghoa kepada pria hidung belang melalui media sosial. Apabila ada yang tertarik dan berniat memesan korban, tersangka langsung meminta uang muka sebagai tanda jadi sebesar Rp200 ribu yang harus di transfer melalui rekening tersangka sebagai mucikari.
Usai transfer tand ajadi, tersangka membawa korban ke sebuah hotel yang telah disepakati. Saat berada di dalam hotel inilah, polisi menggerebek dan menangkap tersangka bersama korban.
Tersangka Leyni mengaku, sudah satu tahun menjalankan bisnis prostitusi terselubung ini. Leyni mengatakan, dari tarif Rp1,5 juta korban mendapatkan Rp1 juta rupiah, sementara sisanya Rp500 ribu untuk tersangka.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp700 ribu, sejumlah alat kontrasepsi dan telepon genggam serta kuitansi pemesanan kamar hotel.
“Kdua tersangka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara, saat ini masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.
Petugas mengamankan dua orang, yaitu Lani (34) warga Kabupaten Jember dan Leyni (26) warga Kalianyar, Kota Surabaya. Keduanya ditangkap anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, saat menjual perempuan di bawah umur, inisial B (17) kepada pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Darmo Kali, Kota Surabaya.
Modus yang digunakan sindikat ini, dengan menawarkan korban yang masih keturunan tionghoa kepada pria hidung belang melalui media sosial. Apabila ada yang tertarik dan berniat memesan korban, tersangka langsung meminta uang muka sebagai tanda jadi sebesar Rp200 ribu yang harus di transfer melalui rekening tersangka sebagai mucikari.
Usai transfer tand ajadi, tersangka membawa korban ke sebuah hotel yang telah disepakati. Saat berada di dalam hotel inilah, polisi menggerebek dan menangkap tersangka bersama korban.
Tersangka Leyni mengaku, sudah satu tahun menjalankan bisnis prostitusi terselubung ini. Leyni mengatakan, dari tarif Rp1,5 juta korban mendapatkan Rp1 juta rupiah, sementara sisanya Rp500 ribu untuk tersangka.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp700 ribu, sejumlah alat kontrasepsi dan telepon genggam serta kuitansi pemesanan kamar hotel.
“Kdua tersangka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara, saat ini masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.