Sabtu, 23 Januari 2016

Unknown

Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Dunia Informasi

Pencuri Sepeda Motor Ditangkap

Indra pgl In (29) warga Jorong Sikaladi, Nagari Pariangan, Kecamatan Pariangan, hanya sanggup bertahan dari kejaran Polisi selama 37 hari, sebab pada Kamis 19/11 jam 02.15 WIB dini hari ia keburu ditangkap Polisi.
Penangkapan ini tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut, berjalan dramatis, sebab ketika dirinya ditangkap disaksikan oleh isteri dan anaknya yang baru berusia sekitar 6 tahun, dengan berurai tangis dan airmata keduanya terpaksa merelakan suami sekaligus ayah dari putranya digiring Polisi.
Dunia Informasi
Tersangka Pencuri Sepeda Motor


Tersangka ini ditangkap di rumah mertuanya di Inderapuro, Kecamatan Pancungsoal, Kabupaten Pesisir selatan, tanpa perlawanan, kata Kapolsek Pariangan Iptu Erman didampingi kanitres Brigadir Fachri, SH dan Efredon (reskrim), Kamis pagi kemaren, di Mapolsek Pariangan sesaat setelah penangkapan tsk.

Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi.SIK yang didampingi Kapolsek IPTU Syafril melalui Kanit res Fachri, SH, membenarkan penangkapan  pelaku pencuri sepeda mitor dengan kekerasan dan tsk In telah melanggar pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pariangan, guna dimintai keterangan lebih lajut dan penyelidikan lebih mendalam, tentang siapa sebenarnya tsk In dan sejauh mana sepak terjang tsk dalam melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut”, katanya.

Disebutkannya, korban pencurian tersebut adalah Irawati (21) mahasiswa STAIN Batusangkar, yang tak lain adalah merupakan keponakannya sendiri.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan satu buah HP, satu buah laptop dan sejumlah uang tunai, serta berbagai surat penting yang ada dalam tas korban.

Diceritakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu berawal pada hari Senin tanggal 12/10 2015 lalu, dimana tsk In meminta bantuan kepada korban untuk menginstal laptop miliknya, dan disepakati pada sore hari setelah korban pulang kuliah.

Setelah korban sampai dirumah kontrakan tersangka ini yang berada di Gaduang Batu, Jorong tabek, Kecamatan Pariangan, Tanahdatar, dengan maksud hendak memperbaiki laptop milik tersangka.

“Pada hal laptop tersangka tidak ada, dan hanya merupakan akal-akalan tsk saja”, kata Fachri.

Setiba dirumah tersangka, korban lalu disuruh masuk, pada sat itu korban sempat bertanya dimana keberadaan isteri tersangka, dan dijawab tersangka bahwa istrinya sedang pergi keluar, lalu korban disuruh duduk.

Sesaat kemudian, munculah niat buruk tersangka dengan maksud menguasai tas milik korban, punggung korban dipukul pakai kayu, korban sempat melawan, namun kalah tenaga, tersangka akhirnya berhasil melarikan tas milik korban.

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pariangan, dan tsk berhasil diciduk di rumah isterinya di Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis dinihari kemarin.

Unknown

About Unknown -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :