Jumat, 26 Februari 2016

Unknown

Pencurian Listrik Daeng Azis Lebih Berat Hukumannya Dibandingkan Prostitusi

Dunia Informasi



Dunia Informasi
Tokoh Masyarakat Kalijodo, Abdul Azis, atau Daeng Azis


Polisi menyelidiki dua kasus yang menjerat pentolan di kalijodo Abdul Azis atau Daeng Azis.
Dua kasus itu adalah pencurian listrik yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara dan prostitusi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Bareng-bareng (selidikinya). tetapi pencurian listrik lebih berat," kata direktur reserse Kriminal Umum Polda <etro Jaya. Kombes Krishna Murti Di Jakarta.

Untuk kasus pencurian listrik, Azis dijerat pasal 51 ayat 3 undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, untuk kasus prostitusi, Azis dijerat pasal 296 KUHP Juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Dalam kasus pencurian listrik, Azis diduga melakukan sambungan tidak resmi. ia menyambung hingga 4 aliran listrik secara tidak resmi dari perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Dan itu selama bertahun-tahun. jadi biar ditangani dulu sama Polres Metro Jakarta Utara."

Azis ditangkap satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara di Sentral kos, Jalan Antara19, Jakarta Pusat. Penangkapan Azis terkait dugaan pencurian listrik di kafe Intan.


Unknown

About Unknown -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :